Kiat Memilih Asuransi Syariah untuk Perlindungan Diri dan Keluarga
Menjaga kesehatan itu penting banget loh guys, karena ketika badan kita sehat dan fit, kita bisa melakukan banyak hal, seperti bekerja, sekolah atau melakukan aktivitas lainnya. Dengan tubuh fit, kita akan selalu semangat untuk menjalani rutinitas setiap harinya. Maka dari itu, gak heran jika banyak cara dilakukan untuk menjaga tubuh agar gak gampang sakit, mulai dari mengatur pola makan sehat, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi hingga rutin berolahraga.
Kita boleh punya planning untuk melakukan ini itu agar gak gampang sakit. Kalau bisa sih jangan sampai sakit. Tapi yang namanya sakit kan kita gak tahu kapan datangnya. Mungkin bisa saja hari ini, besok, lusa atau minggu depan, gak ada yang tahu.
Kalau sakitnya gak terlalu parah, kita masih bisa berobat jalan. Tapi lain cerita kalau kita sakit dan harus dirawat di rumah sakit, gak kebayang berapa biaya berobat yang harus dikeluarkan, belum lagi mengurus ini itu di rumah sakit. Pasti sangat merepotkan.
Seperti yang pernah dialami oleh adik ipar saya ketika sakit demam berdarah, dan dia harus dirawat di rumah sakit untuk beberapa hari, tanpa menggunakan asuransi. Bisa dibayangin berapa biaya pengobatan yang harus kami keluarkan.
Berkaca dari pengalaman yang tersebut, ternyata punya asuransi bisa cukup membantu meringankan biaya-biaya yang harus dikeluarkan ketika dirawat inap. Gak hanya itu saja, masih ada benefit lainnya dari asuransi.
Berkaca dari pengalaman yang tersebut, ternyata punya asuransi bisa cukup membantu meringankan biaya-biaya yang harus dikeluarkan ketika dirawat inap. Gak hanya itu saja, masih ada benefit lainnya dari asuransi.
Nah maka dari itu, bagi kalian yang belum punya asuransi dan tertarik ingin membuatnya, saya ingin berbagi cara atau kiat memilih asuransi syariah, sebagai perlindungan diri dan juga keluarga. Tapi sebelumnya, kita cari tahu dulu informasi mengenai sejarah asuransi syariah.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
Sejarah asuransi syariah sendiri sudah dimulai sejak tahun 1979. Sebuah perusahaan asuransi jiwa yang ada di Sudah, yakni Sudanese Islamic Insurance kali pertama mengenalkan produk asuransi syariah. Kemudian di tahun yang sama, sebuah perusahaan asuransi yang ada di Uni Emirat Arab juga mengenalkan produk asuransi syariah pada wilayah Arab.
Bahkan terus diikuti oleh beberapa negara di dunia, seperi Swiss (Dar Al-Maal Al-Islami, 1981), Luksemburg (Islamic Takafol Company, 1983), Kepulauan Bahamas (Islamic Takafol & Re-Rakafol Company, 1983), Bahrain (Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah, 1983) dan Malaysia (Takaful Malaysia, 1985). Hingga saat ini, asuransi syariah semakin dikenal luas dan banyak diminati oleh masyarakat dan beberapa negara, baik itu muslim maupun non muslim.
Di Indonesia sendiri, besarnya minat masyarakat terhadap produk asuransi berbasis syariah cukup tinggi. Maka dari itu keberadaannya sangat dinantikan oleh kaum muslim untuk menjawab kebutuhan mereka akan lembaga asuransi yang aman dan sesuai syariah.
MENGENAL ASURANSI SYARIAH
Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah menyebutkan asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah juga merupakan salah satu instrumen lembaga keuangan syariah yang fokus menyediakan produk pertanggungan atau penjaminan risiko dengan cara bagi hasil mudharabah atau profit and loss sharing. Asuransi syariah berupaya mengimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
MANFAAT MEMILIKI ASURANSI SYARIAH
Meski sama-sama investasi dalam bentuk aset, ternyata manfaat memiliki asuransi syariah lebih spesifik dibanding asuransi konvensional. Dan berikut adalah manfaat yang bisa kita peroleh :
1. Asuransi syariah berlaku adil
2. Memiliki konsep tolong menolong
3. Memakai konsep risk sharing, bukan risk transfer
4. Tidak ada istilah dana hangus
5. Lebih transparan
6. Tidak ada riba atau larangan lainnya
Gimana guys, apakah kalian tertarik untuk membeli produk asuransi, salah satunya seperti asuransi jiwa syariah? Biar gak salah pilih, berikut adalah kiat memilih asuransi jiwa syariah sebagai perlindungan diri dan juga keluarga.
1. Pahami Dasar Pengelolaan Asuransi
Sebelum memutuskan memilih asuransi, pastikan kalian memahami dasar pengelolaan asuransi tersebut. Untuk asuransi syariah sudah pasti pengelolaannya berdasarkan hukum syar'i. Bagi seorang muslim tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri.
2. Perbanyak Referensi
Cari tahu terlebih dulu perusahaan asuransi yang akan dipilih mulai dari pelayanan, kredibilitas hingga latar belakang perusahaan, karena setiap perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangannya.
3. Pilih Produk Sesuai dengan Kebutuhan
Ada beragam jenis asuransi yang bisa dipilih, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan hingga asuransi investasi. Kalian bisa memilih salah satunya sesuai dengan kebutuhan.
4. Kebutuhan Sesuai dengan Manfaat
Nah jika kalian sudah memilih salah satu produk asuransi, misalnya asuransi jiwa syariah, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan manfaatnya bisa dirasakan di dalam kehidupan.
5. Pilih Perusahaan Asuransi Syariah yang Kredibel
Pada point ini cukup penting nih guys, jangan sampai hanya gara-gara salah memilih perusahaan asuransi, rencana keuangan menjadi berantakan, karena gak sesuai dengan ekspektasi awal. Maka dari itu sebaiknya pilih perusahaan asuransi jiwa syariah terbaik yang sudah terbukti kredibel dan profesional.
Salah satu perusahaan asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia yang bisa kalian pilih adalah PFI Mega Life, dengan produk asuransi bernama Mega Amanah Link (MAL). PT PFI Mega Life Insurance didirikan pada tahun 2011 dan merupakan perusahaan patungan dengan struktur baru yang menggabungkan keahlian global Prudential Financial Inc., dengan kekuatan jaringan pasar lokal CT Corpora.
PFI Mega Life menyediakan rangkaian lengkap produk asuransi jiwa untuk melayani nasabah dengan jangkauan luas, dari korporasi besar hingga individu. Penawaran produknya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dan asuransi credit shield. Produk dan layanan Mega Jiwa didistribusikan melalui berbagai saluran, termasuk bancassurance, telemarketing dan retail.
PRODUK MEGA AMANAH LINK (MAL) :
1. Mega 60 CI Syariah (Critical Illness)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 60 kondisi kritis tanpa mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar.
MANFAAT
- Perlindungan atas 60 Kondisi Kritis tanpa mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
- Uang Pertanggungan Angioplasty dan penatalaksanaan invasive lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, Carcinoma In situ the Breast, Haemodialisis, dan Low Grade Prostate Cancer sebesar 10% Uang Pertanggungan dan maksimal tidak melebihi Rp 10.000.000 dengan mengurangi Uang Pertanggungan manfaat Mega 60 CI Syariah namun tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
2. Mega Term Syariah
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia.
MANFAAT
100% Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia.
3. Mega TPD Syariah (Total Permanent Disability)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Peserta menderita cacat tetap total.
MANFAAT
100% Uang Pertanggungan apabila Peserta menderita cacat tetap total.
4. Mega PA Risiko A Syariah (Personal Accident)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan.
MANFAAT
100% Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan.
5. Mega PA Risiko AB Syariah (Personal Accident)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan.
MANFAAT
- Risiko A100% Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan.
- Risiko B100% Uang Pertanggungan apabila Peserta menderita cacat tetap total karena kecelakaan.Sebesar persentase Uang Pertanggungan dengan maksimal 100% Uang Pertanggungan apabila Peserta menderita cacat tetap sebagian karena kecelakaan.
Cacat Tetap Total yaitu kehilangan fungsi dan/atau bagian anggota tubuh sebagai berikut:
- Kedua tangan;
- Kedua kaki;
- Kedua mata;
- Satu tangan dan satu kaki;
- Satu tangan dan satu mata;
- Satu kaki dan satu mata.
6. Mega HCP Syariah (Hospital Cash Plan)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap apabila Peserta dirawat di rumah sakit.
MANFAAT
- Memberikan santunan harian apabila Peserta dirawat inap di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan.
- Manfaat santunan harian mulai dari Rp 100.000 per hari sampai dengan Rp 1.000.000 per hari.
- Minimum perawatan 2x24 jam dan maksimum 365 hari kalender untuk 1 tahun polis.
7. Mega HCP Plus Syariah (Hospital Cash Plan Plus)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan santunan harian rawat inap dan pembedahan apabila Peserta dirawat di rumah sakit.
MANFAAT
- Memberikan santunan harian apabila Peserta dirawat inap (baik ICU/ICCU atau Non ICU) di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan.
- Manfaat santunan harian mulai dari Rp 100.000 per hari sampai dengan Rp 1.000.000 per hari.
- Manfaat rawat inap ICU/ICCU sebesar 2 kali manfaat rawat inap harian.
- Manfaat santunan untuk pembedahan sebesar kuitansi pembayaran rumah sakit dengan maksimum 10 kali manfaat santunan harian.
- Minimum perawatan 2x24 jam dan maksimum 365 hari kalender untuk 1 tahun polis.
8. Mega WOC Syariah (Waiver of Contribution)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa
pembebasan kontribusi dasar apabila Peserta menderita cacat tetap total.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar sesuai masa pembayaran kontribusi apabila Peserta menderita cacat tetap total.
KETENTUAN LAIN
Pemegang Polis harus sama dengan Peserta.
9. Mega CIWC Syariah (Waiver of Contribution due to Critical Illness)
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa
pembebasan kontribusi dasar apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari
60 kondisi kritis.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar sesuai masa
pembayaran kontribusi apabila Peserta terdiagnosa salah satu dari 60
kondisi kritis.
KETENTUAN LAIN
Pemegang Polis harus sama dengan Peserta.
10. Mega Parent Payor Syariah
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa
pembebasan kontribusi dasar dan kontribusi top up berkala apabila
Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum
Peserta mencapai usia 25 tahun.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar dan kontribusi top
up berkala sesuai masa pembayaran kontribusi apabila Pemegang Polis
meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Peserta
mencapai usia 25 tahun.
KETENTUAN LAIN
Pemegang Polis adalah orang tua Peserta.
11. Mega Spouse Payor Syariah
Produk asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa
pembebasan kontribusi dasar dan kontribusi top up berkala apabila
Pemegang Polis meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum
Peserta mencapai usia 60 tahun.
MANFAAT
Pembebasan kewajiban pembayaran kontribusi dasar dan kontribusi top
up berkala sesuai masa pembayaran kontribusi apabila Pemegang Polis
meninggal dunia atau menderita cacat tetap total sebelum Peserta
mencapai usia 60 tahun.
KETENTUAN LAIN
Pemegang Polis adalah pasangan Peserta.
💙💙💙💙💙
Bagi kalian yang tertarik untuk membeli asuransi jiwa syariah dari PFI Mega Life dan ingin tahu informasi lebih lanjut, kalian bisa mengunjungi website : https://www.pfimegalife.co.id.
Atau sosial media PFI Mega Life :
Instagram : https://www.instagram.com/pfimegalife/
Twitter : https://twitter.com/pfimegalife
Demikian artikel tentang kiat memilih asuransi syariah yang bisa Blogmashendra share. Semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang memang lagi cari-cari produk asuransi dengan berbagai keunggulan serta harga premi yang terjangkau.
Saya agak telat juga paham pentingnya asuransi. Tapi lebih baik telat daripada tidak sama sekalikan :)
BalasHapus@Bang Day :: Telat berapa bulan Bang? Hihihi... Yup daripada tidak sama sekali. kan masih ada kesempatan untuk bergabung asuransi..
BalasHapuslengkap banget penjelasannya, sekarang ini alhamdulillah saya sekeluarga punya asuransi dr kantor suami. Pengennya sih nanti kalo punya asuransi tambahan yg syariah
BalasHapus@Kanianingsih : Harus dong, biar paham secara keseluruhan
BalasHapusUdah dapet dari kantor. Punya BPJS juga. Alhamdulillah bisa kerja yang perhatian sama karyawannya. Anak apa kabar om?
BalasHapus@Riza Alhusna : Alhamdulillah baik... Si Kenan apa kabarnya tuh bocah
BalasHapusWah ternyata ada ya Asuransi Syariah. Baru tau saya Karena selama ini yang saya tau cuma asuransi konvensional. Dan yang saya suka dari asuransi ini yaitu konsepnya yang menolong, bukan risk transfer.
BalasHapus@Amir Mahmud : Konsep syariah saat ini sudah menembus banyak bidang Mas Amir, salah satunya ya asuransi
BalasHapusDari tulisan kak Hendra, Dewi jadi tahu nih bedanya asuransi konvensional dan syariah. Patut untuk dipertimbangkan nih untuk diikuti.
BalasHapus@Dewi : Semoga bermanfaat ya.
BalasHapus