Regulasi Perusahaan Fintech di Indonesia
Banyaknya perusahaan fintech Indonesia membuat Bank Indonesia mengeluarkan peraturan-peraturan baru mengenai financial technology atau teknologi keuangan untuk mengatur berjalannya perusahaan-perusahaan tersebut di bawah naungan hukum Indonesia. Agar tidak rancu dan saling tumpang tindih, Bank Indonesia mengeluarkan beberapa poin mengenai pelayanan uang digital, transaksi pembayaran dan uang elektronik untuk mendukung sistem fintech yang berada di Indonesia.
Pada bulan Januari 2018 terdapat 260.000 pengguna fintech di Indonesia. Jumlah pengguna yang tidak sedikit dan terus bertambah ini membuat Bank Indonesia dan OJK menetapkan beberapa peraturan, diantaranya pemilik perusahaan fintech diwajibkan mendaftar ke OJK untuk dapat melakukan transaksi yang sah dan legal secara hukum di Indonesia, serta mengecek apakah perusahaan tersebut memiliki latar belakang yang baik atau tidak.
Dengan begitu, baik perusahaan maupun pengguna dapat melapor ke Bank Indonesia dan OJK apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak maupun keduanya.
Ada tiga dasar hukum yang dijadikan landasan dalam regulasi fintech Indonesia, yaitu :
1. Surat Edaran dari Bank Indonesia dengan nomor 18/22/DKSP tentang penyelenggaraan layanan keuangan secara digital.
2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/2016 mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi dari pembayaran.
3. Peraturan Bank Indonesia dengan nomor 18/17/PBI/2016 mengenai uang elektronik.
Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, semua fintech Indonesia yang sudah terdaftar, baik di OJK maupun Bank Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Pendaftaran fintech-fintech ini juga berfungsi sebagai peningkatan kualitas perusahaan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen agar dapat menikmati layanan keuangan yang disediakan dengan tenang, terpercaya dan aman.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan fintech agar mereka dapat mendaftarkan diri ke OJK, diantaranya adalah :
👉 Perusahaan harus berupa lembaga jasa keuangan,
👉 Mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diminta oleh OJK,
👉 Menunggu hasil regulatory sandbox. Isinya apakah lembaga tersebut dapat rekomendasi dari OJK, perlu perbaikan atau tidak direkomendasikan sama sekali. Kepada yang tidak lolos perlu dilakukan pengecekan ulang dari awal dan harus mengikuti prosedur yang sudah ada.
Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi oleh fintech Indonesia dan nama perusahaan tersebut sudah terdaftar ke dalam OJK, maka dapat dipastikan perusahaan tersebut aman dan terpercaya. Artinya perusahaan tersebut sudah dapat melakukan transaksi dan pelayanan keuangan secara sah dan legal menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, konsumen juga dapat mempercayakan pelayanan keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar tersebut. Regulasi fintech Indonesia yang sudah diatur oleh Bank Indonesia merupakan rujukan resmi yang dapat diadopsi sebagai landasan hukum suatu perusahaan fintech yang baru akan memulai perjalanannya untuk menjadikan perusahaan tersebut legal dan sah secara hukum untuk melakukan transaksi.
Baca juga artikel :
Semoga bermanfaat.
Banyaknya fintech ilegal memang harus diimbangi dengan banyaknya pula edukasi ya mas. Biar masyarakat nggak gampang tertipu.
BalasHapusWah bermanfaat banget nih Kak informasinya tentang regulasi fintech Indonesia ini
BalasHapus@Dudukpalingdepan : Betul Mba, edukasi seputar fintech ini cukup penting, biar gak terjadi lagi yang namanya teror dan tertipu.
BalasHapus@Anisa AE : Semoga bermanfaat yak
BalasHapusGw mah gak pernah ikutan fintech gitu. Bunganya alamak jangg, gede banget.
BalasHapusHarusnya OJK rajin mensosialisakan fintech yang sudah terdaftar jadi tidak ada korban dari fintech abal abal yang bunganya berlipat lipat
BalasHapus@Riza Alhusna : Good, jadilah konsumen yang cerdas, jangan mau ngutang dengan bunga yang gak wajar, apalagi perusahaannya juga gak jelas
BalasHapus@Dwi Sugiarto : Mungkin sudah dilakukan Mas, tapi ya masyarakatnya juga perlu diedukasi lagi
BalasHapus