Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BI Larang Perajin Gunakan Uang Asli Untuk Mahar Pernikahan. Ini Alasannya!

Hiasan Mahar Pernikahan yang Terbuat Dari Uang Kertas Mainan - Blog Mas Hendra

Lima hari sebelum artikel ini terbit, saya dan istri menyempatkan untuk mudik ke kampung halaman istri di Tegal. Niat kami untuk menghadiri pernikahan adik ipar (adik dari istri) yang berlangsung Rabu, 19 Desember 2018. Kalau kita perhatikan, lebih banyak pengantin yang memilih bulan Desember untuk mengikat tali pernikahan. Bahkan saya sendiri pun menikah di tanggal 28 Desember 2008 lalu.


Seperti layaknya adat di beberapa tempat di kota di Indonesia, sang pengantin pria biasanya membawa uang mahar pernikahan untuk diserahkan kepada keluarga wanita. Jumlahnya berbeda-beda tergantung dengan kemampuan. Untuk menambah nilai estetika mahar tersebut, biasanya sejumlah uang kertas rupiah asli dibentuk dan dijadikan hiasan berupa gambar masjid, gambar pengantin dan gambar lainnya.

Hiasan Mahar Pernikahan yang Terbuat Dari Uang Kertas Mainan - Blog Mas Hendra

Ketika saya mengamati hiasan mahar pernikahan yang dibawa pengantin pria tersebut, ternyata uang yang digunakan untuk hiasan mahar pernikahan justru terbuat dari uang mainan, bukan uang asli pada umumnya. Agak terkejut juga, kenapa bukan uang asli saja yang dijadikan hiasan.

UANG KERTAS ASLI TIDAK DIPERBOLEHKAN, INI ALASANNYA!

Setelah saya tidak sengaja menemukan artikel dari finance.detik.com, ternyata dijelaskan bahwa Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada para perajin uang mahar di Kota Tegal, Jawa Tengah untuk tidak menggunakan uang asli dalam membuat hiasan mahar. Selain bisa merusak uang, juga bisa terjerat kasus pidana.

Larangan ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius kepada wartawan, Kamis siang (20/12/2018). Menurutnya, dalam waktu dekat, pihak BI akan menggelar sosialisasi kepada para perajin hiasan uang mahar, tentang pelarangan menggunakan uang asli sebagai bahan pembuatan hiasan mahar pernikahan.

Joni juga menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. Untuk itu, BI mengingatkan kepada para perajin hiasan uang mahar pernikahan untuk menggunakan uang mainan saja.

BISA PAKAI UANG KERTAS MAINAN SEBAGAI PENGGANTI UANG ASLI, TAPI....

Kalau para perajin menggunakan uang asli untuk membuat hiasan mahar, maka biasanya uang akan digunting, distapler, diisolasi atau dilem. Jika uang asli tersebut rusak, dan suatu saat akan ditukarkan, maka BI tidak akan menerima. Uang mahar itu akan disita karena dengan sengaja merusak uang rupiah.

Nah sebagai solusinya, para perajin bisa menggunakan uang mainan untuk membuat hiasan mahar, tapi juga ada kriterinya loh. Ukuran uang mainan tidak boleh sama dengan yang asli dan tulisan uang mainan yang tercantum harus lebih dominan.

PESANAN HIASAN MAHAR MENURUN DI KOTA TEGAL

Salah satu perwakilan dari Komunitas perajin uang mahar pernikahan Kota Tegal, Santi Widowati (49) mengatakan, sudah mengetahui adanya larangan penggunaan uang asli dalam bisnis pembuatan mahar. Larangan tersebut, menurut Santi berdampak pada turunnya jumlah pesanan yang masuk.

"Sejak tahu ada larangan itu, saya banyak menolak pesanan. Saya tidak berani karena mereka menghendaki pakai uang asli," kata Santi.

Santi juga mengaku, saat ini masih ada perajin di Kota Tegal yang masih menggunakan uang kertas asli. Mereka beralasan, karena permintaan dari pemesan.

Nah demikian penjelasan artikel dari finance.detik.com. Setelah membacanya, ternyata rasa penasaran saya terjawab sudah. Pantesan saja uang yang digunakan oleh pihak pengantin pria menggunakan uang mainan.


Nanti buat para jomblo yang mau segera menikah, jangan pakai uang kertas rupiah yang asli ya guys, gunakan uang mainan yang sesuai dengan kriteria diatas. Yang asli cukup pasangannya saja. Camkan itu FERGUSO!

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "BI Larang Perajin Gunakan Uang Asli Untuk Mahar Pernikahan. Ini Alasannya!"