Mengenal Istilah Polisi Tidur. Ternyata Dari Bahasa Inggris!
Di jalan perumahan tempat saya tinggal, baru-baru ini dibangun "polisi tidur", persis berada di samping mulut gang rumah saya. Pembangunan polisi tidur ini bukan tanpa alasan, karena sebelumnya ada seorang anak kecil yang tertabrak di gang lain oleh pengendara motor yang melintas ngebut.
Kondisi jalanan yang sepi di perumahan, membuat sebagian pengendara yang melintas, terkadang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Padahal resikonya bisa saja tertabrak oleh kendaraan yang keluar dari gang, atau menabrak anak-anak yang sering bermain sepeda di sekitar jalanan perumahan.
Kejadian yang tidak dinginkan pun terjadi. Salah satu bocah yang lagi main sepeda, tertabrak dan mengalami luka yang cukup serius. Pengendara motornya juga terjatuh dan luka-luka lecet. Nah berawal dari kejadian tersebut, warga perumahan inisiatif untuk membangun polisi tidur di setiap depan mulut gang.
MENGENAL ISTILAH POLISI TIDUR
Yang mau saya bahas di sini adalah istilah polisi tidur yang sudah sangat familiar. Banyak juga yang menyebut jaglugan, tanggul, gundukan, jeglukan dan lain-lain.
Lalu dari mana sih asal muasal istilah polisi tidur itu sendiri? Seperti dikutip dari Om Wiki, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan atau markah kejut, merupakan bagian jalan yang ditinggikan dengan menggunakan bahan berupa aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan, dengan tujuan untuk memperlambat laju kendaraan.
Masih belum jelas sejak kapan dan dari mana ungkapan polisi tidur itu digunakan. Tapi yang jelas, ada kemungkinan istilah ini berasal dari bahasa Inggris, Britania, Sleeping Policemen.
Istilah polisi tidur sudah dicatat oleh Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi ungkapan polisi tidur sudah ada sebelum tahun 1984.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur muali diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan".
PENGATURAN POLISI TIDUR DI INDONESIA
Untuk membuat polisi tidur, itu ada aturannya guys, gak cuma main bikin saja. Ketentuan mengenai desain polisi tidur diatur oleh keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 Tahun 1994, tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120mm.
Masalah kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan juga harus diperhatikan. Tujuannya agar tidak membahayakan pengguna jalan, karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas, maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stress pada struktur tubuh yang rendah di bagian punggung. Hal ini bisa menyebabkan resiko cidera atau beresiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.
PENEMPATAN POLISI TIDUR
Sebelum membangun polisi tidur, harap diperhatikan dengan baik mengenai penempatan polisi tidur yang tepat, diantaranya :
1. Jalan di lingkungan pemukiman
2. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
3. Pada jalan-jalan yang sedang dalam pengerjaan konstruksi.
PERLENGKAPAN POLISI TIDUR
Perlu diperhatikan juga mengenai apa saja kelengkapan yang sebaiknya dipersiapkan ketika akan membangun polisi tidur.
1.Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu pada Tabel 1 No. 6b, yaitu peringatan tentang jalan tidak datar.
2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna terang dan kontras.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Mengenal Istilah Polisi Tidur. Ternyata Dari Bahasa Inggris!"