Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mau Terbangkan Drone? Ternyata Ada Aturannya Loh!

Peraturan Menerbangkan Drone - Blog Mas Hendra

Sebagian dari kita tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya drone. Drone adalah sebuah pesawat nirawak (unmanned aerial vehicle) yang mampu mengendalikan dirinya sendiri atau dikendalikan oleh pilot dari jarak jauh (secara remote). Jika diperhatikan, drone memiliki bentuk yang menyerupai pesawat terbang, helikopter dan desain multirotor.


Bentuknya yang menyerupai seperti pesawat terbang biasanya digunakan untuk kebutuhan militer, sedangkan drone dengan desain multirotor banyak digunakan untuk keperluan hobi ataupun profesional.


Drone sendiri memiliki banyak fungsi, tergantung dari tujuan pembuatannya, mulai dari keperluan untuk militer, pemancar internet, fotografi, penelitian, pembuatan film atau video, hobi, pertanian hingga kebutuhan untuk rekreasi atau mainan.

Di Indonesia sendiri, kebutuhan drone semakin umum saja digunakan. Dari yang sekedar hanya hobi, bahkan kini drone pun bisa dipergunakan untuk kepentingan komersial. Namun mungkin banyak yang belum mengetahui jika untuk menerbangkan drone komersial telah diatur oleh Undang-Undang, agar harus mematuhi aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107.

Sementara bagi drone yang diterbangkan untuk kebutuhan hobi atau rekreasi, harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan. Selain itu juga, penerbangan drone di Indonesia harus memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Untuk di wilayah Jakarta sendiri,  memiliki lebih dari satu wilayah yang mencakup KKOP. Dua titik utamanya berada di area sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan area sekitar Bandara Halim Perdanakusuma. Adapun radius yang diizinkan dari titik utama sejauh 15 kilometer.

Maka jika ada yang menerbangkan drone di luar area KKOP tanpa lisensi, harus siap menerima hukuman berupa denda sebesar Rp. 1,5 miliar atau denda kurungan maksimal tiga tahun.

Pengguna drone untuk kebutuhan hobi dapat mengikuti kursus yang diadakan oleh FASI (Federasi Aero Sport Indonesia ; organisasi yang membawahi olahraga dirgantara selurah Indonesia) agar memperoleh lisensi remote pilot. Kursus ini terdiri dari tiga hari drone school dan satu hari uji terbang.

Setelah mengikuti kursus tersebut, Anda akan mempelajari banyak hal, mulai dari regulasi, KKOP hingga kebutuhan teknis lainnya, seperti aerodinamika dan aerotika decision making.
FASI, Federasi Aero Sport Indonesia - Blog Mas Hendra
Bagi remote pilot yang telah mendapat lisensi dari FASI dan ingin menjadi remote pilot komersial, nantinya akan disalurkan oleh FASI ke Kementrian Perhubungan.

Demikian artikel tentang aturan untuk menerbangkan drone yang saya lansir dari laman detikinet, agar lebih diperhatikan lagi, sehingga penggunanannya tidak disalahgunakan dan lebih teratur.

Semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Mau Terbangkan Drone? Ternyata Ada Aturannya Loh!"