Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus e-KTP DKI yang Hilang di Luar DKI Jakarta

Kantor Kelurahan Cipete Utara - Blog Mas Hendra

Melalui artikel ini, saya mau sharing pengalaman dari saudara saya (sebut saja Yeti Sumiyati) yang mengalami kehilangan dompet, beserta isinya yang merupakan dokumen pribadi yang sangat penting, seperti STNK, kartu ATM KJP Bank DKI, KTP DKI dan uang tunai Rp. 400.000. Meskipun uang cukup penting, tapi masih bisa dicari. Berbeda dengan dokumen pribadi yang cukup sulit dan membutuhkan waktu untuk mengurusnya kembali.


Nah pengalaman ini belum lama dialami sama saudara saya ketika mudik ke kampung halaman di Kuningan. Waktu itu neng Yeti lagi mudik untuk lebaran bersama keluarga. 

Sewaktu pergi mengunjungi tempat wisata di Taman Cirendang, Kuningan, dompetnya terjatuh, padahal disimpan di dalam jaket. Alhasil hal ini membuat Yeti kelimpungan, karena isinya berupa dokumen yang cukup penting.

Setelah ada waktu, Yeti langsung mengurus ke Polsek Mandirancan untuk meminta surat keterangan kehilangan. Surat keterangan kehilangan dibutuhkan untuk mengurus dan membuat dokumen-dokumen penting yang baru, seperti KTP.

Polsek Mandirancan hanya mengeluarkan surat keterangan kehilangan untuk mengurus KTP DKI saja, tapi tidak untuk ATM KJP dan STNK. Gak tau kenapa alasannya.

Cara Mengurus e-KTP DKI yang hilang di Luar DKI Jakarta

1. Minta surat pengantar dari RT/RW :
Untuk mengurus KTP, baik yang bikin baru ataupun yang hilang, seperti biasa kita harus meminta surat pengantar dari RT/RW.

2. Mengurus surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres
Syarat untuk mengurus dokumen penting yang hilang, dengan mengurus surat keterangan kehilangan, baik dari Polsek ataupun Polres.

3. Mengurus ke Kelurahan terkait
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW dan juga surat keterangan kehilangan dari Polsek atau Polres, selanjutnya mendatangi Kelurahan dimana e-KTP tersebut diterbitkan.

Petugas Kelurahan pun mencocokkan dengan data yang ada di database di Kelurahan. Karena data-datanya masih tersimpan lengkap, prosesnya pun tidak memakan waktu lama. Setelah itu, nanti dikasih semacam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan. Surat Keterangan ini menerangkan jika ia benar-benar telah terdata di dalam database Kependudukan Provinsi DKI Jakarta.


Surat Keterangan Dari Pihak Kelurahan Cipete Utara - Blog Mas Hendra

Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cipete Utara

Seperti yang tertulis didalamnya, Surat Keterangan ini juga bisa digunakan sebagai pengganti (sementara) e-KTP yang dapat dipergunakan untuk keperluan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain sebagainya. Surat Keterangan ini berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan.

E-KTP Selesai Selama Dua Minggu


Sejak era kepemimpinan Ahok, birokrasi di sektor Kelurahan dibuat menjadi satu dan terpadu, artinya semua keperluan dan kebutuhan warga dapat diproses hanya di satu loket saja, sehingga menjadi lebih mudah. Masyarakat pun tidak perlu repot-repot kesana kemari untuk mengurus berbagai surat-surat di Kelurahan.




Ternyata proses pembuatan e-KTP baru terbilang cukup cepat, hanya 2 minggu saja. Untuk memudahkan warga yang ingin mengambil e-KTP yang sudah jadi, warga di Kelurahan Cipete Utara dapat memeriksa namanya di papan pengumuman. Kalau namanya sudah ada di papan pengumuman, artinya dia bisa langsung mengambilnya di Kelurahan. Tapi kalau belum terpasang, berarti bisa mengeceknya di lain waktu.



Proses pembuatan e-KTP yang baru tidak memerlukan waktu yang cukup lama. Semoga saja kinerja Kelurahan Cipete Utara juga bisa ditiru di tempat lainnya, sehingga proses pembuatan e-KTP tidak berlarut-larut.



Demikian artikel tentang cara mengurus e-KTP yang hilang di luar DKI Jakarta. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang masih bingung bagaimana mengurus e-KTP DKI yang hilang di luar DKI Jakarta.

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus e-KTP DKI yang Hilang di Luar DKI Jakarta"