Cara Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar Dengan NIK dan KK
Untuk meningkatkan keamanan dan juga menghindari penyalahgunaan nomor ponsel di Indonesia, Pemerintah melalui Menteri Kominfo no. 14 tahun 2017 mewajibkan seluruh pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran maupun registrasi ulang mulai berlaku dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Lewat dari tanggal tersebut, maka kartu akan diblokir. Pendaftaran dengan menggunakan nomor NIK dan juga nomor KK berlaku untuk nomor ponsel lama maupun perdana.
Saya sendiri sebagai massyarakat setuju dengan regulasi tersebut, karena akan mempermuda tingkat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kriminal siber yang menggunakan nomor telepon.
Lalu Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar?
Caranya cukup mudah kok. Bagi pengguna kartu prabayar Indosat, Smartfren dan Tri yang sudah aktif, cukup mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna XL sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK
Untuk bagi pengguna Telkomsel dengan format ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara bagi pelanggan yang baru mendaftar memiliki format pendaftaran yang berbeda-beda.
Pengguna kartu Smartfren, Tri dan Indosat dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK
Bagi Pengguna XL dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK
Pengguna Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#Nomor KK.
Pihak operator juga akan mengirimkan SMS secara rutin untuk mengingatkan pelanggan agar segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dan belum lama ini, saya juga sudah melakukan registrasi ulang nomor XL saya dan juga istri. Alhamdulillah sudah berhasil terverifikasi. Awalnya registrasi nomor XL istri saya gagal. Lalu keesokan harinya saya coba lagi dengan memasukkan nomor NIK lebih teliti lagi, alhamdulillah berhasil. Ternyata saya salah memasukkan satu digit nomor NIK.
Awalnya gagal untuk registrasi nomor XL istri saya. Ternyata saya salah memasukkan 1 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP). Sebaiknya lebih teliti ketika melakukan registrasi
Registrasi ulang kartu prabayar XL saya sudah berhasil dan saya pun mendapatkan bonus internet 2GB dari XL
Sebagai pelanggan nomor XL, setelah meregistrasi ulang, saya malah dapetin bonus internet 2GB untuk 7 hari. Wah lumayan loh guys, hehehe...
Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Harus Bagaimana?
Oh iya guys, kalau kalian gagal registrasi ulang sampai 5 kali, maka pelanggan dapat mendaftarkan diri melalui gerai operator atau ke kantor Dukcapil jika diperlukan perbaikan data.
Disclaimer atau pernyataan kebenaran atas identitas diri pada registrasi prabayar ini berguna untuk mengantisipasi penggunaan data diri dan identitas yang tidak benar, jika ada oknum pelanggan yang mendaftarkan nomor teleponnya melalui SMS.
Mengenai registrasi SIM card melalui SMS maksimal sebanyak 5 kali ini merujuk pada pasal 8 pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa telekomunikasi.
Pasal 8
Dalam hal registrasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 7 tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Pasal 9
(1) Dalam hal validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, proses validasi harus segera dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.
(2) Dalam hal validasi tidak dapat dilakukan sebagai akibat adanya gangguan di sisi instasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan.
a. Proses validasi dapat ditunda dengan ketentuan data calon Pelanggan Prabayar diverifikasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik mitra, dan dapat dilakukan aktivasi sementara untuk waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
b. Setelah batas waktu aktivasi sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan validasi berdasarkan data hasil verifikasi, dan
c. Dalam hal validasi tidak berhasil dilakukan, calon Pelanggan Prabayar wajib melakukan registrasi kembali sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7.
Setelah diberlakukan regulasi baru ini, semoga saja kedepannya tidak ada lagi yang namanya SMS "mama minta pulsa" atau sms modus penipuan lainnya yang cukup mengganggu.
Baca juga artikel menarik lainnya :
Semoga bermanfaat.
Referensi :
inet.detik.com
Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu Pra Bayar Dengan NIK dan KK"