Pengalaman Menyetor SPT Tahunan di Kantor Pajak
Sebagai warga yang mencoba taat untuk menyetorkan
laporan pajak pribadi, hari Kamis, 31 Maret 2016, saya mendatangi KPP Pratama Kebayoran Baru Tiga, Jakarta Selatan. Saya datang sendirian tanpa didampingi
Raisa apalagi Isyana. Berhubung hari ini adalah hari terakhir untuk menyetorkan SPT, maka saya datang lebih awal, takut terjebak macet, yah maklum
saja, kondisi jalanan Jakarta pagi hari biasanya sangat padat.
Sebelumnya saya mencari informasi di internet, mengenai
keberadaan lokasi kantor pajak di wilayah Kebayoran Baru. Berkat Google Map, saya pun
berhasil menemukan letak gedungnya, memangnya si Dora saja yang bisa berhasil.
Tahun-tahun sebelumnya, biasanya saya menyetorkan
laporan pajak melalui dropbox yang sudah disediakan di mall-mall, tapi
menjelang akhir Maret, sudah tidak ada lagi dropbox, mau tidak mau harus mengurus
langsung ke kantor pajak. Pernah juga sekali saya menyetorkan laporan pajak
secara online.
Baca juga artikel -> Cara Membuat Akta Kelahiran di DKI Jakarta
Tiba di lokasi, suasana sudah ramai, terlihat antrian
sudah sangat panjang. Saya pun mengambil form yang harus diisi dulu. Kita juga
bisa minta tolong sama petugas untuk dibimbing mengisi laporan SPT-nya kok. Setelah
selesai mengisi semuanya, saya mengambil nomor antrian.
Tidak lama menunggu, nomor saya pun dipanggil. Di dalam,
banyak petugas yang siap membantu. Saya pun menyerahkan laporan SPT ke petugas,
tapi kata petugasnya, saya harus melakukan e-SPT (e-filing) alias harus setor secara online.
Alhasil, saya pun ke bagian petugas EFIN (Electronic
Filing Identification Number) dulu untuk mengambil kode EFIN yang baru, karena saya lupa
password lama. Setelah dapat nomor EFIN, saya pun ke bagian e-filing. Tragedi dimulai,
menjelang jam 10.00 pagi, server Pajak langsung DOWN!!! Sama sekali tidak bisa diakses. Padahal sebelumnya pada lancar, aneh memang. Mau
bagaimana lagi, saya pun pulang lagi tanpa hasil. Bagaimana mau setor SPT
ontime, kalau server-nya saja down. Namun khusus untuk pengisian e-fling
diperpanjang sampai 30 April 2016.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan
menyetorkan laporan SPT ke kantor Pajak :
- Datang lebih pagi ke kantor Pajak, untuk menghindari antrian yang lebih panjang.
- Jangan lupa membawa KTP dan NPWP, kalau perlu siapkan
juga foto copy-nya, sewaktu-waktu diperlukan.
- Bagi yang sudah menikah dan memiliki anak, siapkan juga
NIK (nomor induk kependudukan) istri/suami dan anak, karena NIK diperlukan
sewaktu mengisi form SPT.
- Bagi yang sudah pernah mengisi SPT secara online, maka
seterusnya HANYA bisa dilakukan secara online, tidak bisa secara manual datang
langsung ke kantor Pajak, seperti yang saya alami. Info dari petugas pajaknya.
- Penyerahan laporan SPT bisa diwakilkan, asal form sudah
diisi lengkap dan sudah ditandatangani sama yang bersangkutan.
- Kalau bingung cara mengisi form SPT, minta tolong saja
sama petugasnya, mereka siap membimbing sampai selesai.
- Kalau telat melaporkan SPT pribadi atau tidak lapor sama sekali, akan didenda sebesar Rp. 100.000.
Demikian pengalaman saya menyetorkan laporan pajak pribadi langsung ke kantor pajak. Bagaimana dengan pengalaman Anda?
Semoga bermanfaat.
Saya pernah sekali, ga sabaran banget, antrinya lama, kedua ketiganya lewat online laporan sptnya
BalasHapus@Agoes : Lewat online lebih praktis, gak perlu antri segala
BalasHapusSejak 5 tahun terakhir sudah via onlen, jadi lebih praktis
BalasHapus@Bang Day : Lebih mudah dan praktis pastinya, gak perlu repot antri ke kantor pajak. Tapi ya itu, kalo lagi musim setor pajak, websitenya kadang suka down
BalasHapus