Cara Mengisi SPT (Pajak Pribadi) Tahunan Secara Online
Masih ingat sama artikel sebelumnya mengenai pengalaman saya menyetor SPT ke kantor Pajak. Apa??? Sudah lupa? Tidak apa-apa juga sih kalau lupa. Belajar dari pengalaman saya di artikel tersebut, saya mampu menjadi pribadi yang jauh lebih mandiri untuk mengisi SPT Pribadi secara online (e-filing) sendirian. Iya sendirian, tanpa bimbingan petugas dari Pajak, apalagi bimbingan dari kamu, iya kamu!
Berbekal laptop yang usianya 2 tahun lebih tua dari anak kedua saya dan sebuah smartphone sebagai modem, dengan mengucapkan BISMILLAH, saya pun mengisi SPT secara online di rumah mantan saya. Ada 18 langkah untuk mengisi SPT tersebut.
Silahkan pilih jenis SPT berikut :
- 1770 S (Sederhana) -> Penghasilan bruto/kotor lebih dari Rp. 60.000.000.
- 1770 SS (Sangat Sederhana) -> Penghasilan bruto/kotor kurang dari Rp. 60.000.000.
- 1770 -> Pengusaha atau profesional (dokter, notaris, akuntan).
Silahkan pilih jenis SPT berikut :
- 1770 S (Sederhana) -> Penghasilan bruto/kotor lebih dari Rp. 60.000.000.
- 1770 SS (Sangat Sederhana) -> Penghasilan bruto/kotor kurang dari Rp. 60.000.000.
- 1770 -> Pengusaha atau profesional (dokter, notaris, akuntan).
Penasaran bagaimana cara mengisi SPT (Pajak Pribadi) Tahunan Secara Online? Simak yuk di artikel berikut :
1. Langkah pertama, login ke laman DJP Online : http://djponline.pajak.go.id
2. Kalau Anda masih ingat password-nya, langsung saja masukkan nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan yang diminta (gunakan huruf kapital/BESAR).
3. Lalu Bagaimana kalau lupa password? Anda dapat datang dan meminta langsung ke KPP untuk mencetak ulang EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk mendapatkan nomor kode EFIN. Ini lembaran EFIN milik saya :
Setelah mendapatkan nomor kode EFIN, silahkan login ke laman DJP Online,
- Klik : "Lupa password ? reset di sini"
- Masukkan nomor NPWP Anda.
- Masukkan nomor kode EFIN.
- Anda juga dapat mengubah alamat email dengan memberi tanda centang pada pilihan "Lupa Email?".
- Setelah selesai, klik Submit.
- Nanti akan ada email masuk dari e-filing.
- Anda diminta untuk meng-klik link tautan yang dikirimkan tersebut. Harap diingat, link tautan tersebut hanya berlaku 1x24 jam saja.
- Silahkan ubah password Anda dengan cara memasukkan password yang baru. Dan simpan baik-baik password yang Anda dapatkan.
4. Sekarang Anda dapat langsung login ke laman DJP Online dengan menggunakan password yang baru.
5. Lalu klik menu E-Filing dan klik Buat SPT :
6. Jawab pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan nomor empat, pilih dengan panduan, yang nantinya akan ada panduan/petunjuk selama proses mengisi SPT yang akan memudahkan Anda :
7. Pilih tahun pajak berjalan. Dalam hal ini saya mengisi SPT tahun 2015 lalu. Untuk status SPT, pilih normal (baru pertama mengisi SPT tahun 2015), karena bukan koreksi atau pembetulan :
8. Selanjutnya mengisi data pemotong Pajak, dalam hal ini adalah perusahaan tempat Anda bekerja :
9. Selanjutnya masukkan jumlah penghasilan netto. Jumlahnya ada di nomor 12 di lembar form SPT Anda :
10. Jawab beberapa pertanyaan yang diajukan berikut ini :
11. Masukkan jenis harta yang Anda miliki saat ini :
12. Jawab pertanyaan yang diajukan berikutnya :
13. Masukkan jumlah tanggungan yang Anda miliki. Apabila ingin menambahkan anggota keluarga baru, klik "Tambah". Data harus sesuai dengan form lembaran SPT yang Anda miliki :
14. Lalu jawab pertanyaan yang diberikan :
15. Masukkan status perkawinan. Data harus sesuai dengan lembaran SPT :
16. Jawab pertanyaan yang diajukan berikutnya :
ISI DENGAN ANGKA 0 (NOL) :
17. Isikan Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Lihat berdasarkan angka yang tertera di lembaran SPT Anda. Hasil akhirnya harus NIHIL :
18. Isikan penghitungan PPh pasal 25 :
19. Proses pengisian SPT online sudah selesai. Beri tanda centang "Setuju/Agree" :
20. Laporan SPT sudah selesai dibuat. Selanjutnya Anda diminta meng-klik link tautan untuk mendapatkan kode verifikasi. Bila sudah mendapatkan kode verifikasinya, silahkan klik Kirim SPT :
21. Anda dapat menentukan kemana kode verifikasi akan dikirimkan, melalui email atau nomor handphone. Saya sendiri lebih memilih melalui email. Tunggu beberapa saat (sekitar 1 menit). Setelah menerima kode verifikasi, silahkan masukkan kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan (langkah nomor 20 diatas ). Setelah selesai, klik OK :
Bagaimana, mudah bukan? Kini Anda dapat mengikuti langkah-langkah diatas dengan teliti. Selamat mencoba.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Mengisi SPT (Pajak Pribadi) Tahunan Secara Online "