Blogger dan Undang-Undang ITE
Apakah seorang blogger dapat diperkarakan dengan Undang-Undang ITE? Pada artikel kali ini, saya akan membahasnya berdasarkan informasi yang saya lansir dari mas Kornelius Ginting, melalui website pribadinya korneliusginting.web.id.
Informasi seputar UU ITE yang menyangkut para blogger, dikupas dalam sebuah diskusi yang bertempat di Comma Id, One Wolter Place, 3rd Floor, wilayah Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan. Tema diskusinya adalah “Mengawal bersama Revisi UU ITE di DPR RI”.
Adapun narasumber yang hadir saat itu, yakni :
1. Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI),
2. Asep Komarudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
3. Anwari Natari dari Satu Dunia, dan
4. Ezki Suyanto, perspektif Korban ITE.
Acara yang dimulai pukul 13.00 selepas makan siang ini, dilatar belakangi oleh makin maraknya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau disebut juga ITE.
Adapun diskusi yang digagas oleh Satu Dunia dan Blogger Crony ini bertujuan sebagai informasi edukasi sekaligus pencerahan kepada masyarakat luas.
Sebelum mengenal lebih jauh mengenai UU ITE, berikut kita lihat isi dari Bab VII Pasal 27-29 :
BAB
VII
PERBUATAN YANG DILARANG
PASAL 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
PASAL 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
PASAL 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pada diskusi tersebut juga dijelaskan bahwa Pasal 27 dan 28 itu dikenakan ancaman penjara 6 tahun. Dan khusus pasal 29 dengan ancaman penjara 12 tahun. Pihak kepolisian pun dapat langsung melakukan penahanan selama masa penyidikan. Nah, setiap ancaman hukuman diatas 5 tahun, pihak penyidik berhak melakukan penahanan loh. Alasannya sih jelas, agar si pelaku tidak menghilangkan dan/atau mengacaukan alat bukti, melarikan diri dan tindakan lainnya.
Apa ancaman bagi blogger ?
Bagi para blogger sendiri, jarang sekali menulis artikel tentang karya-karya jurnalistik. Dan blogger juga tidak bernaung di bawah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jurnalis.
Kriteria dewan pers sendiri menyatakan blogger bukanlah jurnalis, sehingga tidak dapat dilindungi oleh UU Pers.
Akan tetapi blogger dilindungi oleh UUD 1945 :
PASAL 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
PASAL 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Meskipun dilindungi oleh UUD, ancaman bagi blogger tetaplah ada, Blogger dapat diperkarakan dengan UU ITE. Siapa saja yang dapat memperkarakannya?
Bisa mulai dari pejabat publik, perusahaan swasta maupun secara personal.
Jadi melalui diskusi tersebut, sedikitnya ada 5 hal yang direkomendasikan oleh Bayu Wardhana (AJI) berikut ini :
- Bijak dalam memposting dengan mengacu pada kode etik jurnalis.
- Bergabung dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), terutama bagi Anda yang senang menulis artikel tentang karya-karya jurnalistik.
- Dengan membuat kode etik sendiri bagi kalangan blogger maupun netter.
- Kampanyekan penyelesaian sengketa di media sosial melalui mediasi (lembaga yang dipercaya) atau menggunakan tools report yang tersedia (contoh yang ada di akun Facebook, tools laporan).
- Mendukung pencabutan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE serta kembalikan perlindungannya kepada KUHP yang sudah ada.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Blogger dan Undang-Undang ITE"