Cara Membuat Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Proses pengajuan pembuatan surat laporan kehilangan dari kepolisian, ternyata cukup mudah dilakukan. Hal ini berdasar pengalaman saya yang belum lama ini membuat surat laporan kehilangan dari kepolisian di Polsek Ciputat, Ciputat, Tangerang Selatan.
Untuk membuat surat laporan kehilangan,dibutuhkan juga data-data yang akurat atau Anda dapat menunjukkan foto copy dari berkas surat yang hilang tersebut.
Pagi hari saya mendatangi Polsek Ciputat di jalan Ir. Juanda, Ciputat. Setelah memarkir motor di salah satu sudut bangunan yang didominasi berwarna krem tersebut, saya langsung berjalan menuju sentra pelayanan masyarakat. Di situ nampak dua buah meja lengkap dengan bangku dan komputernya. Dan juga ada dua orang petugas yang siap melayani Anda.
Saya menuju ke salah satu petugas yang duduk menghadap layar monitor. Tampak jari jemari kekarnya telah siap mengetik setiap aduan dari masyarakat. Pembuatan surat kehilangan harus disesuaikan dengan lokasi di mana Anda kehilangan berkas/barang tersebut.
Waktu itu saya melaporkan kehilangan STNK motor, SIM C, kartu atm BCA dan KTP milik adik saya di wilayah Cirendeu. Pembuatan surat kehilangan dapat diwakilkan, asalkan Anda membawa berkas-berkas yang diperlukan, seperti foto copy dan menunjukkan KTP Anda sendiri.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat surat laporan kehilangan STNK, SIM, kartu atm dan KTP adalah sebagai berikut :
1. Kehilangan STNK, harus membawa foto copy STNK yang hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB dan foto copy KTP. Kalau BKPB belum ada (karena masih angsur), harap minta surat keterangan dari leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat keterangan dari pihak yang menggadaikan.
2. Kehilangan SIM, harus menunjukkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
3. Kehilangan kartu atm, harus menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
4. Kehilangan KTP, harus menunjukkan foto copy KTP yang hilang, kalau tidak ada, Anda harus menyebutkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah semua berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print dan dilegalisir dari Polsek. Untuk biaya? Berikan saja seikhlasnya, tidak ada biaya resmi, semua terserah Anda.
Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung tingkat kesulitan maupun berkas/data yang akurat.
Satu hal yang dapat kita ambil hikmahnya adalah, hati-hati dan selalu waspada dengan barang bawaan Anda, dan hal lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tersebut ke dalam sebuah tempat yang aman. Sehingga suatu saat akan berguna di kemudian hari.
Oh iya, masa berlaku surat kehilangan tersebut 14 hari, setelah lewat 14 hari, maka Anda harus membuat surat laporan kehilangan terbaru lagi.
Oh iya, masa berlaku surat kehilangan tersebut 14 hari, setelah lewat 14 hari, maka Anda harus membuat surat laporan kehilangan terbaru lagi.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian"