Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Akta Kelahiran di DKI Jakarta

Tampak Depan Halaman Kelurahan Petogogan - Blog Mas Hendra

Belum lama ini, saya mengurus akta kelahiran untuk anak kedua saya melalui bidan dengan tambahan biaya pembuatan akta di bidan sebesar Rp. 250.000. Tapi ada satu syarat yang mengharuskan saya untuk pergi ke kantor Kelurahan, yakni surat pengantar dari Kelurahan (sesuai KTP) untuk pembuatan akta kelahiran.


Alhasil, saya pun mengurus sendiri tanpa dibarengi Raisa apalagi diiringi anjing pelacak. Pertama, saya harus meminta surat pengantar dari RT dan RW terlebih dulu. Nggak lupa saya selipin secuil uang ala kadarnya untuk membeli gadget baru, yah minimal iPhone 7 lah. Nggak ding, paling juga saya ngasih uang untuk membeli rokok atau pulsa.

Setelah surat pengantar  RT/RW berada di dalam genggaman, saya bulatkan tekad menuju kantor Kelurahan. Setelah surat pengantar tersebut saya kasih ke petugas kelurahan, saya sekalian disarankan untuk pulang merubah data pada KK (Kartu Keluarga) lama saya terlebih dahulu. Karena kalo mau membuat akta kelahiran, harus ada KK dulu, atau KK yang sudah ada, dirubah lagi datanya untuk ditambahkan anggota keluarga baru.

Selain itu, syarat lainnya untuk mengajukan surat pengantar pembuatan akta kelahiran, harus ada dua saksi yang ber-KTP DKI yang bertanda tangan pada form yang sudah disediakan dari Kelurahan. Dan juga foto copy KTP kedua saksi tersebut. Saksinya bisa siapa saja kok, bisa tetangga, orang tua, teman bahkan mantan. Yang penting KTP-nya DKI.


Ruang Publik Kantor Kelurahan Petogogan - Blog Mas Hendra

Proses pengajuan surat pengantar dari Kelurahan langsung jadi saat hari itu juga. Begitu juga proses pembuatan KK sehari langsung jadi, yang penting pak RT, pak RW dan pak Lurah selalu standby di tempat. Karena kita butuh tanda tangan dan cap stempelnya. Oh iya, pengajuan surat pengantar dan pembuatan KK di Kelurahan nggak perlu bayar loh, alias gratis tis tis.

Setelah proses pembuatan KK baru dan pengajuan surat pengantar dari Kelurahan beres, saya kasih berkas-berkasnya ke bidan untuk diurus lebih lanjut.

Kalo sampeyan mau mengurus sendiri akta kelahiran, maka setelah dari Kelurahan, selanjutnya harus ke kantor Catatan Sipil. Makanya saya nggak mau ribet, saya serahkan sajalah sama bidan.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan surat pengantar pembuatan akta kelahiran dari Kelurahan :

1. Surat pengantar dari RT dan RW.
2. Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/dokter kandungan.
3. Saksi dua orang yang memiliki KTP DKI dan foto copy KTP-nya juga.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran di wilayah DKI Jakarta :

1. Foto copy surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit/dokter kandungan.
2. Foto copy KTP suami dan istri.
3. Foto copy buku nikah semua halaman komplit.
4. Foto copy Kartu Keluarga.
5. Surat pengantar dari Kelurahan (aseli).

Demikian cara membuat akta kelahiran di wilayah DKI Jakarta. Semoga bermanfaat ya...

Baca juga artikel lainnya :

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Akta Kelahiran di DKI Jakarta "